YGiCwiU3ndYJmFAfboG3UG2Y6Nc10GBCEdMUxkQo
Bookmark

Syarat Pembuatan Kartu Pencari Kerja AK-1

Kartu AK 1 atau lebih dikenal dengan kartu pencari kerja (Kartu Kuning), merupakan salah satu syarat utama untuk pencari kerja yang ada di Kudus, Jawa Tengah. Berikut Ini syarat-syaratnya :
  1. Fotocopy ijazah terakhir (1 lembar)/ Fotocopy SKHU/SKL sementara;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (1 lembar); 
  3. Surat domisili dari Ketua RT/RW setempat khusus bagi warga non KTP Kudus yang bertempat tinggal di Kudus (1 lembar);
  4. Foto formal terbaru ukuran 2 x 3 berwarna (2 lembar).
Semua peryaratan diatas dimasukkan kedalam stofmap warna KUNING untuk pemohon Laki-laki, stofmap warna HIJAU untuk pemohon Perempuan.
Jika anda sudah memenuhi semua persyaratan diatas silahkan datang ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus yang ber alamat di Jl. Ngembal Rejo, Kudus (STAIN Kudus ke Utara). lain kota bisa datang ke Dinas terkait di kota anda.
Jam pelayanan :
  • Senin - Kamis 08.00 - 14.00 WIB
  • Jum'at 08.00 - 11.00 WIB
  • Sabtu - Minggu LIBUR
NB : Pemohon harus datang sendiri untuk pembuatan kartu AK 1 (Kartu pencari Kerja) dan HARUS berpakaian sopan dan rapi.


UPDATE
utk pembuatan AK/1 mekanisme yg sekarang diterapkan adalah pencari kerja mendaftarkan diri secara online dan mandiri ke alamat bursakerja.jatengprov.go.id

Setelah berhasil daftar online, pencari kerja tetap harus mengumpulkan berkas pendftrn yg kami persyaratkan karena utk kami cocokkan kembali kesesuaian data yg diinput dgn dokumen yg dimiliki.

Lalu proses cetak dilakukan oleh pihak disnaker sekalian divalidasi/ distempel dinas. Kemudian kartu AK/1 yg sudah jadi diberikan kpd pencari kerja tsb.

Posting Komentar