YGiCwiU3ndYJmFAfboG3UG2Y6Nc10GBCEdMUxkQo
Bookmark

Pengumuman Rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perpanjian Kerja (PPPK) Pemkab Kudus Tahun 2023

PENGUMUMAN
NOMOR : 800/ 2149 / 26.00/ 2023
TENTANG
PENYESUAIAN KEMBALI PENGUMUMAN SEKRETARIS DAERAH
NOMOR 800/ 2885 /26.00/2023
TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2023
TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 800/2885/26.00/2023 tanggal 16 September 2023
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

LOWONGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pemerintah Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Formasi PPPK sebanyak 557 (lima ratus lima puluh tujuh), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Jabatan Fungsional Guru : 363 (tiga ratus enam puluh tiga)
  2. Jabatan Fungsional Kesehatan : 109 (seratus sembilan)
  3. Jabatan Fungsional Teknis : 85 (delapan puluh lima)
Daftar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini (download dibawah)

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
Informasi secara lengkap terkait Formasi Jabatan dapat di akses melalui portal SSCASN BKN pada saat melakukan pendaftaran.

Download Pengumuman Secara Lengkap dan Lampirannya dengan klik dibawah ini :
Posting Komentar

Posting Komentar