Pengumuman
Nomor 3/4396/PK.03.02/VII/2021
Dalam rangka mengatasi masalah pengangguran karena terbatasnya lapangan pekerjaan sektor formal, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya melalui program Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sebagai Pendamping Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri Tahun 2021
Apa Itu Program Tenaga Kerja Sukarela (TKS)?
Program Pendampingan Perluasan Kesempatan Kerja yang diprakarsai Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK berupa Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) merupakan Pendamping Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
Syarat Administrasi
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Scan Ijazah Terakhir
Persyaratan Umum Tenaga Kerja Sukarela (TKS)
Memiliki minat dan motivasi menjadi pendamping TKM
Memiliki E-KTP
Pendidikan minimal SMA atau sederajat
Usia maksimal 50 tahun
Berdomisili di lokasi penerima bantuan program TKM
Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah lainnya
Memiliki pengetahuan tentang teknologi informasi dan komunikasi, serta jejaring kemitraan
Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pendampingan
Bersedia melaksanakan tugas sampai selesai kontrak (Surat Pernyatan)
Posting Komentar