www.kuduskerja.id - Berdasarkan Surat Kementrian Koperasi dan UKM RI tanggal 6 Oktober 2020 Nomor 491/SM/X/2020, bahwa Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap ke II diperpanjang s/d bulan November 2020, (Selama Kuota Seluruh Indonesia ± 3.000.000 belum terpenuhi) dengan kriteria sbb:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan IUMK / NIB atau Surat Keterangan dari Desa
- Bukan ASN, Anggota TNI/ Polisi, BUMN, BUMD
- Memiliki Tabungan Kurang dari Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
- Tidak sedang menerima kredit/ pinjaman dari perbankan
- Belum pernah menerima bantuan uang/ barang/ bahan baku dari pemerintah
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi IUMK dan NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa
- Rencana Penggunaan Bantuan (RAB)
- Foto Copy Rekening Bank : BRI
- Surat Pernyataan Bermaterai yang dapat di download di http://bit.ly/PernyataanKudus. silakan dicetak dan diisi, dan ditandatangani (bermaterai 6000).
Posting Komentar