.jpeg)
Dalam rangka Pendayagunaan Calon Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula tahun 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja, Ditjen Binapenta dan PKK akan melaksanakan rekrutmen dan seleksi TKS tahun 2023.
- Persyaratan Calon TKS sebagai berikut:
- Pendidikan minimal strata satu (S1);
- Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun;
- Memiliki e-KTP;
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah (ASN, BUMN, BUMD, TNI atau POLRI);
- Tidak sedang menjadi penerima bantuan pemerintah dalam program perluasan kesempatan kerja pada tahun yang sama.
- Mampu mengoperasikan komputer (program MS Office) dan internet;
- Memiliki kemampuan dasar, minat dan motivasi menjadi pendamping TKM Pemula;
- Membuat surat pernyataan kesanggupan bertugas sebagai TKS yang ditandatangani diatas materai Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah); dan
- Bersedia mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku
- Rekrutmen dan Seleksi Calon TKS Tahun 2023 akan dilaksanakan secara atau online/daring pada https://siapkerja.kemnaker.go.id / laman https://bizhub.kemnaker.go.id/ dengan tahapan sebagai berikut:

Adapun jumlah kebutuhan TKS setiap kabupaten/kota sebagaimana berikut ini
- Kab. Banjarnegara
- Kab. Banyumas
- Kab. Batang
- Kab. Blora
- Kab. Boyolali
- Kab. Brebes
- Kab. Cilacap
- Kab. Demak
- Kab. Grobogan
- Kab. Jepara
- Kab. Karanganyar
- Kota Surakarta
- Kab. Kendal
- Kab. Klaten
- Kab. Sukoharjo
- Kab. Magelang
- Kab. Purworejo
- Kab. Pekalongan
- Kab. Purbalingga
- Kab. Pati
- Kab. Rembang
- Kab. Semarang
- Kota Semarang
- Kab. Kudus
- Kab. Tegal
- Kota Tegal
- Kab. Wonogiri
- Kab. Wonosobo
- Kab. Pemalang
- Kab. Sragen
- Kab. Kebumen
- Kab. Temanggung
Posting Komentar