YGiCwiU3ndYJmFAfboG3UG2Y6Nc10GBCEdMUxkQo
Bookmark

Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut
Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK:
  • Warga Negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; (contoh format dapat didownload dibawah)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan (contoh format dapat didownload dibawah) :
    1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
    3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
    10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup;(contoh format dapat didownload dibawah) dan
  • Pas Foto Berwarna 4x6; Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kudus sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:
    1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui https//siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
    2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Kudus Alamat : Jl. Ganesha No. 4 Purwosari, Kec. Kota, Kudus Kontak : 0857 2745 8660 (Diah)
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui

Formulir 
- Surat Pendaftaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Pernyataan
Posting Komentar

Posting Komentar