YGiCwiU3ndYJmFAfboG3UG2Y6Nc10GBCEdMUxkQo
Bookmark

Rekrutmen Tenaga Kerja Sukarela Kementerian Tenaga Kerja Dengan Pendidikan Minimal SMA & Usia Maksimal 50 Tahun

INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA SUKARELA SEBAGAI PENDAMPING PROGRAM PERLUASAN KESEMPATAN KERJA TAHUN 2020
Rekrutmen Tenaga Kerja  Sukarela Kementerian Tenaga Kerja Dengan Pendidikan Minimal SMA & Usia Maksimal 50 Tahun
A. PESERTA
Peserta Tenaga Kerja Sukarela adalah peserta yang telah mengkuti seluruh proses rangkaian rekrutmen dan seleksi yang dilaksanakan mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi psikotest dan wawancara oleh Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK, Kemnaker RI. Jika Peserta yang telah lulus dari rangkaian seleksi awal hingga akhir tidak dapat atau berhalangan melanjutkan proses rekruftmen TKS, dapat diganti dengan peserta cadangan yang lulus seleksi administrasi oleh Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK Kernnaker.

B. PELAKSANAAN
1. PERSYARATAN
  • Warga negara Indonesia 
  • Usia maksimal 50 tahun 
  • Memiliki minat dan motivasi menjadi pendamping perluasan kesempatan kerja 
  • Pendidikan minimal SMA 
  • Berdomisili di lokasi target kelompok usaha masyarakat 
  • Tidak sedang terikat perjanjian kerja dengan instansi pemerintah/swasta. 

2. TATA CARA PENDAFTARAN
  • Pendaftaran online dimulai Bulan Mei 2020 
  • Registrasi lamaran secara online di tkskemnaker.com dengan menyertakan Surat Keterangan Domisili, KTP, Ijazah Terakhir, dan Sertifikat Pelatihan atau pendampingan dalam format PDF/JPG.

3. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA