YGiCwiU3ndYJmFAfboG3UG2Y6Nc10GBCEdMUxkQo
Bookmark

Dalam Masa Pandemi Covid-19 Pengusaha Tetap Wajib Membayar THR Kepada Pekerja⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Pengusaha Tetap Wajib Membayar THR kepada Pekerja⁣⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).⁣⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Dalam SE tersebut, Menaker meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ⁣⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Menaker menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣
SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.⁣⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 efektif, Gubernur juga diharapkan untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Berikut ini Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2020